Kompetisi “Miss World” menurut Pandangan Islam
Bagaimana Kompetisi “Miss World” dalam pandangan islam??
Assalamu’alaikum Warahmatullah Wabarakatuh
Puji dan syukur kehadirat Allah swt, shalawat dan salam keharibaan baginda Rasulullah saw, semoga kita senantiasa tergolong dalam Hamba Allah yang bersyukur dan bertaqwa serta masuk dalam barisan shaf rasulullah di hari akhir kelak. Amin.
Berbagai media masa yang muncul di permukaan belakangan ini hangat membicarakan problem yang sedang dipertentangkan di kalangan masyarakat mengenai rencana pemerintah Indonesia dalam rangka menyetujui usulan sebagai tuan rumah dalam kontes Miss world yang akan diadakan pada 28 september 2013 akan datang.
Seperti yang telah kita ketahui bahwa kontes Miss World ini awalnya merupakan ajang kecantikan yang di prakarsai oleh Eric Morley pada tahun 1951 dan pertama kali diadakan di Inggris. Secara umum, kontes Miss World ini merupakan saudara serumpun dari kontes kecantikan lain nya seperti Miss Universe dan Miss Earth Yang masing – masing kontestan akan diperlombakan dan dipertontonkan kecantikan serta daya intelektual nya.
Pada mulanya kontes Miss World merupakan kontes pakaian bikini. Namun karena sejak awal acara ini diadakan, telah mendapat pertentangan dari beberapa kalangan dengan alasan pelanggaran terhadap nilai kesopanan dan kebudayaan. Maka untuk mengatasi pertentangan tersebut Morley mengganti pakaian bikini dengan pakaian yang menurutnya lebih sopan yaitu pakaian renang yang harus dikenakan oleh setiap peserta dan hanya dilengkapi dengan sarung tradisional dari perut hingga bawah untuk menghormati budaya lokal.
Pada 1980-an, kontes ini mereposisi dirinya dengan slogan Beauty With a Purpose (Kecantikan Dengan Tujuan), dengan menambahkan tes tambahan berupa uji intelektual dan kepribadian. Namun karena acara ini memiliki kesan kuno sehingga stasiun televisi Inggris pun tidak menayangkannya selama beberapa tahun sampai pada 1998 ditayangkan di salah satu channel televisi yang menarik perhatian banyak orang. Hingga pada tahapan berikutnya organisasi MissWorld ini menjadi organisasi dengan pendapatan besar dan sebagai salah satu faktor yang mempengaruhi daya tarik objek wisata.
Belakangan ini muncul berita – berita baru yang mengakibatkan bermunculannya berbagai opini di kalangan masyarakat. kabar tersebut adalah rencana pemerintah Indonesia untuk menyetujui pelaksanaan pagelaran Miss World diadakan di bumi pertiwi ini khususnya di kawasan Jawa Barat dan Bali.
Hal ini tidak serta merta mendapat persetujuan dari berbagai golongan terutama ormas islam, petinggi kebudayaan dan termasuk Komnas HAM. Bagaimana hal ini bisa terjadi ? berikut diuraikan beberapa pendapat dari pihak pihak yang mempertentangkan pagelaran Miss World di Indonesia.
Sesuai dengan kutipan dari beberapa situs online yang mengungkapkan bahwa pihak Komnas HAM yang pada hal ini menentang dan tidak menyetujui diadakannya pagelaran ini di Indonesia berpendapat bahwa, jika pagelaran ini dilaksanakan di Indonesia, maka kontes kecantikan itu akan melanggar hak asasi masyarakat Indonesia.
Menurut keterangan dari pihak Komnas HAM, kebebasan memang diperbolehkan dalam hal yang menyangkut hak pribadi, namun perlu ada batasan dalam kebebasan yang dianut di Indonesia. Mereka menilai kontes kecantikan ini tak sesuai dengan budaya Indonesia, sehingga Miss World tak layak digelar di bumi pertiwi.
"Sesuai pasal 28J UUD 45, kebebasan dibatasi oleh UU, susila, agama. Bagi masyarakat Indonesia, wanita adalah Ibu dan kehormatan bangsa. Kecantikannya bukan untuk dipertontonkan dan diperlombakan. Budaya kita lekat dengan santun, tata krama, dan menjunjung tinggi kearifan,"
"Kalau sampai pemerintah mengizinkan lembaga kontes kecantikan dunia menyelenggarakan perhelatan Miss World di Indonesia, ini jelas melampaui keadaban kita sebagai bangsa,".
Lalu bagaimana tinjauan islam dan budaya Indonesia mengenai ajang kontroversial ini?berikut akan diuraikan secara ringkas mengenai interpretasi hukum islam terhadap permasalahan ini.
Hal hal yang menjadi acuan kita dalam membahas kajian ini adalah Alqur’an dan sunnah. Berikut akan penulis cantumkan beberapa ayat Alqur’an yang berkaitan dengan permasalahan ini.
dala Alqur'an Surat Al-Ahzab ayat 59 yang artinya sebagai berikut.
Artinya : hai Nabi, katakanlah kepada istri –
istrimu, anak anak perempuanmu, dan istri istri orang mukmin “hendaklah mereka
mengulurkan jilbabnya” keseluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka
lebih mudah dikenal, dank karena itu mereka tidak diganggu, dan allah maha
pengampun lagi maha penyayang (Al-Ahzab 59)
Dan juga firman
Allah dalam Alqur’an QS An-Nur 31 yang artinya sebagai berikut.
“Katakanlah kepada
wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya,
dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari
padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan
perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami
mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau
saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka,
atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau
budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak
mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti
tentang aurat wanita…” (An-Nur:31).
Berdasarkan beberapa
ayat yang terdapat di dalam Alqur’an diatas, maka kita bisa mengambil beberapa
kesimpulan bahwa Allah swt melarang keras wanita - wanita yang beriman
mempertontonkan auratnya. Oleh sebab itu ada perintah untuk mengulurkan jilbab
ke seluruh tubuh atau dengan kata lain menutup aurat kecuali yang biasa tampak
yakni telapak tangan dan wajah.
Mengapa islam
sampai mengatur hal hal seperti ini ? sudah jelas jawabannya bahwa wanita
memiliki perhiasan yang seharus nya dijaga dan tidak dipertontonkan di khalayak
ramai. Tentunya argument ini berkesesuaian dengan ungkapan pihak Komnas HAM
dan pasal 28J UUD 45 yang mengungkapkan bahwa kebebasan harus tetap
mengedepankan UU, susila dan agama.
Islam selalu
mengedepankan dan memperhatikan dengan teliti akan hal hal kecil seperti
menutup aurat yang belakangan telah dilupakan oleh kalangan wanita muslimah
pada umumnya. Hal – hal kecil yang kita sepelekan itulah yang akan memancing
munculnya masalah besar yang akan merugikan pihak bersangkutan.
Aturan aturan
Allah ini bukan untuk menganiaya dan memaksa hambanya sehingga harus bersikap
tertutup dan tidak menerima arus global. Islam tetap bersifat fleksible. Namun
perlu ditekankan, fleksible dalam islam bukan berarti islam berkembang sesuai
budaya modern, melainkan islam lah yang akan mengarahkan dan memonitori
perkembangan budaya umat nya sehingga tidak lari dari koridor dan ajaran
Alqur’an dan sunnah.
Inilah alasan yang
paling utama, mengapa syari’at islam bertentangan dengan pagelaran –pagelaran
yang melanggar norma agama, susila serta kesopanan yang dalam hal ini pagelaran
Miss World yang tahun ini adalah pagelaran yang ke 63.
"Dan Allah tidak
pernah menginginkan kezhaliman untuk seluruh alam”
Orang orang kafir
dan penggagas yang mendukung acara ini pasti lebih mengedepankan tujuan materil
dengan topeng kontes kecantikan dan intelektual. Dan pemerintah Indonesia
seharusnya tidak memberi izin akan hal ini dengan alasan apapun, meskipun ajang
ini akan menambah income pariwisata Indonesia, namun tetap harus memperhatikan
UUD sebagai pondasi dan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa. Sehingga
keamanan dan kerukunan dalam bermasyarakat dan berbangsa tetap terjaga. Wallahu
A’lam.
Wassalamu’alaikum
Warahmatullahi Wabarakatuh.
Writed by : Fikri
Ihsan
Mahasiswa Fakultas
Ushuluddin Jurusan Tafsir Hadits Semester I.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar